Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (13/11) mengatakan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Sementara untuk syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika yaitu berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya. (antara/jpnn)