Kejanggalan Tampilan C1 Tak Otomatis Akibat Kecurangan
Masih Ada Mekanisme untuk Ajukan Koreksi dan Keberatanjpnn.com - JAKARTA – Kejanggalan yang ditemukan dalam formulir C1 hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) yang dipnidai (scan) lalu diunggah ke laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta-merta dianggap terjadi kecurangan atau kekeliruan di pemilu presiden. Sebab, kejanggalan itu masih bisa dikoreksi lewat mekanisme keberatan dan perselisihan.
“Jadi apapun alasan atau faktor penyebab dari kejanggalan formulir C1 yang ditemukan itu, apakah disebabkan kecurangan atau human error penyelenggara pemilu, tidak serta-merta dapat dikatakan hasil pilpres nantinya curang atau keliru. Sebab sistem pemilu kita sudah menyiapkan instrumen penangkal kecurangan atau kesalahan tersebut,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Senin (14/7).
Menurutnya, kubu pasangan calon presiden/calon wakil presiden bisa mengajukan keberatan melalui saksi kepada penyelenggara pemilu. Keberatan bisa diajukan baik pada tahap penghitungan suara di TPS maupun pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga KPU pusat.
Jika masih belum puas dengan hasil penyelesaian di KPU, mekanisme selanjutnya adalah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu Said berharap masyarakat tidak terlalu khawatir jika di saat-saat sekarang ini banyak beredar informasi ditemukannya kejanggalan pada hasil scan formulir C1. Ditegaskannya, KPU tentu akan bekerja secara professional dengan segera mengoreksi, jika ditemukan kejanggalan.
“Sistem pemilu Indonesia sudah mengantisipasi dan telah menyiapkan solusi atas kemungkinan terjadinya kecurangan atau human error yang tidak diinginkan. Jadi benar penjelasan KPU bahwa kejanggalan formulir C1 masih bisa dikoreksi,” katanya.(gir/jpnn)