Kejari Banjarmasin Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Drainase
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman, di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (12/11) pukul 16.00 Wita.
Zainal merupakan tersangka dugaan proyek pembangunan atau perbaikan sistem drainase kawasan Pramuka Kota Banjarmasin tahun 2011 sebesar Rp4 miliar. Zainal sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Oktober 2012 ini ditangkap tanpa perlawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa usai ditangkap tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Zainal akan ditahan untuk 20 hari ke depan. “Dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Untung, di Kejagung, Selasa (12/11).
Dijelaskan Untung, tersangka Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.373.745.000 di Banjarmasin. "Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," ungkap bekas Asintel Kejati Kalimantan Barat ini. (boy/jpnn)