Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Rabu, 06 Maret 2019 – 07:37 WIB
Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejati Bengkulu atas nama Supratman Urip.

Penangkapan Supratman Urip berlangsung pada Senin, 4 Maret 2019 sekitar pukul 11.45 WIB di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.091.777.789,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).

Selain Supratman Urip, Mukri menjelaskan terpidana lainnya M. Taufik telah dilaksanakan penangkapannya oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Supratman Urip dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 5 (Lima) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 500 juta.(fri/jpnn)

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejati Bengkulu atas nama Supratman Urip.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News