Kelas Menengah Melonjak, Stok Hunian Terbatas
Rabu, 06 Desember 2017 – 12:31 WIB
”Dengan PP 64 itu, sebenarnya kalau seorang pengembang sudah mempunyai tanah untuk perumahan, tidak perlu izin lokasi dan izin lainnya. Biar lebih mudah, waktunya singkat, dan tidak menimbulkan biaya yang tinggi,” imbuh Supratno.
Supratno mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, kelas menengah di Indonesia mengalami lonjakan.
Banyak yang belum memiliki hunian. Sementara itu, stok hunian sangat terbatas.
”Mereka berpenghasilan, namun kesulitan menjangkau harga properti yang mahal. Itu peluang besar untuk bisa menyerap banyak hunian, tetapi masih terbentur oleh kebijakan,” tuturnya. (car/c20/sof)