Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelola Bekas Tambang PTBA

Senin, 05 Desember 2011 – 14:12 WIB
Kelola Bekas Tambang PTBA - JPNN.COM
Usai mencabut izin eksplorasi PT BA, lanjut Suharyono, Bupati Lahat menerbitkan izin eksplorasi baru di  wilayah tersebut bagi 16 perusahaan swasta. Lima di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi. Atas keputusan tersebut PT Bukit Asam mengajukan gugatan kepada Pemda Kabupaten Lahat.

Suharyono mengatakan PT BA menganggap keputusan Bupati Lahat tersebut lah yang memicu terjadinya tumpang tindih perizinan, di lahan yang kini menjadi lahan eks kuasa pertambangan PT BA. “Itu lah mengapa, PT BA kemudian menggugat bupati lahat. Padahal secara hukum, jelas tidak ada tumpang tindih perizinan, karena izin PT BA sudah dicabut melalui keputusan gubernur (556/KPTS/PERTAMBEN/2004),” tegas Suharyono.

Saat ini perselisihan mengenai tumpang tindih lahan tambang batubara di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan seluas 26.760 hektar,yang telah berlangsung selama tujuh tahun pun berakhir. Dengan keluarnya putusan PK yang memenangkan Bupati Lahat.  Suharyono menjelaskan, bahwa pihaknya memang belum menerima salinan putusan PK tersebut, tetapi informasi tersebut bisa diakses melalui situs resmi mahkamah agung.

Artinya, Suharyono menambahkan Pemkab Lahat memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan perizinan wilayah pertambangan di wilayah Kabupaten Lahat. Putusan MA tersebut otomatis menggugurkan klaim PT BA tentang adanya wilayah kuasa pertambangan di Kabupaten Lahat, yang tumpang tindih dengan kuasa pertambangan perusahaan lain seluas 26.760 hektar sejak tanggal  25 Oktober 2003 lalu. Itu juga dipertegas dengan pencabutan izin KP eksploitasi oleh Gubernur Sumsel.

JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam (PTBA) kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close