Pemda Kabupaten Lahat beraharap, demi kemakmuran masyarakat di Kabupaten Lahat. "Sebaiknya PT BA berlapang dada menerima putusan tersebut. Karena PK merupakan putusan tertinggi dan hanya bisa diajukan sekali saja sehingga jika ada upaya untuk mengajukannya kembali jelas itu melanggar hukum," tegas Suharyono. (vit)
JAKARTA - Lahan tambang bekas PT Bukit Asam (PTBA) kembali dikelola. Tambang batubara di daerah Arahan, Banjarsari, Air Selero, Kungkilan, Bunian,