Kelola Kekayaan Alam Melenceng dari Cita-cita Kemerdekaan
Di sana ada dua perusahaan besar yakni Inpex dan Shell. "Pertamina mau masuk saja sulit, bahkan mengemis malah," kata dia.
Harusnya, dia menjelaskan, sesuai pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Negara di bawahnya bisa Pertamina. Negara harus menuntut share berapa, saham berapa. Tapi, kita tidak berdaya," ujarnya.
Menurut dia, UU Migas yang sudah gamblang mengatur juga tidak bisa memperkuat posisi negara.
Salah satu contoh lain, adalah soal kontrak kerja Freeport Indonesia yang dirombak ulang, smelter yang belum dibangun.
"Merombak direksi (Freeport) saja masih sulit," tegas Pieris.
Menurut dia, apa yang terjadi di Indonesia masih melenceng dari cita-cita proklamasi.
Negara kesejahteraan rakyat belum terwujud. Harusnya bumi, air dan kekayaan di dalamnya diperuntukkan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan.
"Keadilan harus asas bukan pada prinsipnya. Asas kekeluargaan, demokrasi, keadilan. Efisiensi itu prinsip-prinsip. Itu pasal 33 harus dirombak total," ungkap Pieris.