Kelompok Perusuh Berencana Bunuh 4 Tokoh Dan Ikut Aksi Massa Membawa Senjata
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi rencana pembunuhan
Dalam pemaparan kronologis aksi kelompok ini terungkap tersangka HK menjalankan perintah pembunuhan itu dengan membeli 4 pucuk senjata dari tersangka lainnya dan kemudian diserahkan kepada dua rekannya yang bertindak sebagai eksekutor.
Untuk aksinya tersebut, HK diketahui telah menerima transfer uang sebesar Rp150 juta dari pemberi perintah.
Pada aksi massa tanggal 21 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI di Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, HK dan kawan-kawan turut hadir membaur dengan massa aksi dan bertujuan menciptakan korban sebagai martir agar terjadi kerusuhan.
"Tersangka HK dengan membawa 1 pucuk senpi beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi pada 21 mei untuk melakukan aksinya dengan massa aksi lainnya. " kata M. Iqbal.
Dalam rilis itu polisi menunjukan barang bukti berupa senpi rakitan yang diduga senjata organik illegal yang didapat dari seorang tersangka perempuan.
"Senjata ini ada teleskopnya jadi diduga kuat emang ingin menghabisi dari jarak jauh walau rakitan ini efeknya luar biasa." kata Muhammad Iqbal.