Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Yance
jpnn.com - INDRAMAYU - Keluarga mantan Bupati Indramayu, DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) melalui kuasa hukumnya, Khalimi SH, mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Surat penangguhan penahanan Yance sudah dikirimkan kepada jaksa agung.
Khalimi mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga dan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. "Mudah-mudahan, surat penangguhan penahanan yang kita kirim bisa dikabulkan oleh jaksa agung," ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Minggu (7/12).
Menyinggung tentang kondisi kliennya, Khalimi mengatakan bahwa kondisi Yance cukup sehat dan tegar. Yance terlihat begitu tenang menghadapi proses hukum yang tengah dijalani. "Pak Yance cukup tenang dan tabah dalam menjalani proses hukum di kejagung RI," tuturnya.
Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan Yance juga kerap meminta proses hukum yang membelitnya terkait dugaan korupsi PLTU Sumuradem dapat diperjelas dan tidak menggantung. Yance yang telah menjadi tersangka kurang lebih 4 tahun, sempat mengambang status hukumnya, meski tiga tersangka lain sudah menjalani proses persidangan. Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini, mengakui menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalani kepada Kejagung RI.
Seperti diberitakan, Kejaksaan agung RI menahan mantan Bupati Indramayu, Yance, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) senilai Rp42 miliar. Yance dijemput tim kejaksaan agung di rumahnya pada Jumat (5/12) lalu.
Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono mengatakan kondisi keamanan di Kabupaten Indramayu relatif kondusif pasca penahanan Yance. Kepolisian Resort Indramayu juga tidak melakukan pengamanan yang berlebihan di rumah dinas atau pendopo Indramayu. "Tidak ada penambahan personel pengamanan, kami anggap kondisinya cukup kondusif," tandasnya. (oet)