Keluarga Baasyir Kecam Aturan Besuk
jpnn.com - JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang ditahan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan protes pada Menkumham. Mereka merasa pembatasan aturan besuk berlebihan dan diskriminatif.
"Membawa pulpen dan kertas saja dilarang. Ini jelas sentimen," ujar putra Baasyir, Abdul Rochim pada Jawa Pos kemarin (04/10). Padahal, lanjutnya, banyak pembesuk lain di lapas yang sama yang bebas membawa barang ke dalam sel.
"Waktu saya kesana saya lihat malah ada yang bisa kebaktian di dalam sel secara beramai-ramai," kata pria yang akrab disapa Iim itu.
Ia menilai apa yang dialami oleh ayahnya tersebut merupakan bagian dari penyiksaan mental yang dilakukan aparat terhadap ustad yang usianya sudah tua. "Sepertinya ada penyiksaan secara psikologis terhadap ustad Abu Bakar Ba"asyir, ini yang harus diungkap," ujarnya.
Iim menjelaskan, Baasyir juga dilarang menerima buku buku dari luar. "Ini tidak masuk akal bagaimana mungkin buku bisa jadi berbahaya," katanya.
Dia menjelaskan, keluarga akan berkoordinasi dengan tim pengacara muslim untuk meminta perlakuan itu dihilangkan. "Nanti pengacara yang tahu teknisnya. Yang jelas, keluarga mengecam pembatasan pembatasan besuk itu," katanya.
Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Nusakambangan tepat setahun yang lalu (Oktober 2012). Awalnya, Baasyir ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri, lalu ke lapas Batu, Nusakambangan, terakhir dipindahkan ke lapas maximum security Pasir Putih, Nusakambangan.
Baasyir awalnya divonis hukuman 15 tahun penjara karena dituding terlibat dalam pendanaan pelatihan di Jalin Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam. Kubu Baasyir lalu mengajukan banding . Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman pendiri Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo itu menjadi sembilan tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menolak berkomentar terkait protes keluarga ini. Alasannya, setelah divonis, urusan pemidanaan bukan lagi ranah kepolisian.(rdl)
:ads="1"