Keluarga Geram Foto Korban Kecelakaan Diunggah ke Medsos
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Balikpapan Piatur Pangaribuan menyatakan, unggahan foto tanpa sensor korban murni kecelakaan tidak bisa diproses secara hukum.
Hukum berlaku ketika yang melakukannya pers. Ini tertuang dalam pasal 4 kode etik jurnalistik.
Berbeda bila yang mengunggah ke media sosial adalah warga.
"Harus terpenuhi kerugian secara materiil. Jika tidak ada, jatuhnya hanya ke sanksi sosial. UU ITE pun tidak mengatur soal ini. Kecuali dalam unggahan tersebut mengandung unsur fitnah atau menyebarkan kebohongan yang merugikan pihak tertentu," terangnya.
"Sejauh ini yang saya lihat kepada persoalan etika. Menyangkut moral seseorang.," pungkasnya. (rdh/rsh/k15/c25/ami/jpnn)