Keluarga Wako Medan Tertekan
Rabu, 10 September 2008 – 19:17 WIB
Secara umum, pledoi Abdillah tidak mengulas mengenai pokok materi perkara yang sedang dihadapi. Materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hanya disinggung sedikit yakni masalah disposisi yang dikeluarkan untuk pembeliaan mobil pemadam kebakaran. Dia mengatakan, disposisi semacam itu merupakan bagian prosedur administrasi yang lumrah dikeluarkan kepala daerah.
Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Abdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. (sam)