Kelulusan CPNS Bisa Dianulir
Selasa, 15 Desember 2009 – 19:26 WIB
Dijelaskannya, CPNS bisa saja dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mendapatkan NIP jika ternyata ijazahnya tidak sesuai, yang bersangkutan mengundurkan diri, menolak ditempatkan di daerah terpencil, dan lain-lain". Yang akan memeriksa berkas ini ada tim gabungan dari BKN dan Kementerian PAN&RB. Jadi meski sudah diusulkan BKD, kalau tidak sesuai akan ditolak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi menyatakan hal yang sama. BKN tidak akan memproses berkas CPNS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, formasi yang ditetapkan harus lulusan S1 jurusan ekonomi, tapi yang diterima jurusan hukum atau sosial, berkas CPNS akan dikembalikan dan dianulir. "Jadi BKD maupun panitia tidak bisa main-main. Karena yang menentukan adalah pemeriksaan di BKN," tegasnya. (esy/cha/jpnn)