Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo
Rabu, 20 Januari 2021 – 13:49 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News