Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali ke Sistem Paket, UU Pilkada Bisa Digugat ke MK

Jumat, 06 Februari 2015 – 21:02 WIB
Kembali ke Sistem Paket, UU Pilkada Bisa Digugat ke MK - JPNN.COM
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah yang diundur menjadi 2016 seharusnya harus banyak dipertimbangkan. Itulah yang dikatakan staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan, jika harus diundur ke 2016, pelaksanaan Pilkada akan menggunakan APBN. Selain itu, harus diketahui sikap Pemda yang telah menganggarkannya dalam APBD 2015.

“Di undang-undang disebut menggunakan APBD kalau pilkada 2015. Sementara kalau digeser ke 2016, harus menggunakan APBN. Nah, atas hal ini perlu diketahui apakah ada duitnya? Kemudian mau nggak daerah kalau anggaran digeser ke mereka,” terang Zudan, Jumat (6/2).

Selain itu, Panja sebelumnya sudah menyetujui revisi pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke sistem paket. Padahal, dalam Perppu nomor 1 tahun 2014, Pilkada hanya memilih kepala daerah.

“Kalau mau mengubah paket, berarti nanti ada risiko digugat ke MK. Runtuh semua bangunan undang-undangnya,” tegas Zudan. (gir/jpnn)

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah yang diundur menjadi 2016 seharusnya harus banyak dipertimbangkan. Itulah yang dikatakan staf Ahli Mendagri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News