Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim MK

Jumat, 04 Oktober 2013 – 13:29 WIB
Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim MK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dianggap bisa menjadi momentum mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi MK. Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi pengawasan kepada MK memang perlu dilakukan agar penyimpangan demokrasi konstitusional yang mensyaratkan adanya ruang kontrol dan keseimbangan (check and balances) antara satu lembaga dengan lembaga yang lain bisa tercipta.

Dia khawatir, bila MK tak diawasi maka potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar. "Karena itu kehadiran KY dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim MK semestinya dipandang sebagai bentuk perwujudan check and balances," ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (4/10).

Hendardi menjelaskan tidak pernah dibenarkan dalam demokrasi konstitusional, hadir lembaga yang super body tanpa ada kontrol. Kata dia, pemberian kewenangan kepada KY juga menjadi penting karena saat ini MK sedang mengalami pengikisan integritas dan kewibawaan. Hal tersebut terlihat sangat jelas dengan ditangkapnya pucuk pimpinan dari lembaga tersebut.

"Ini akibat pola rekrutmen hakim yang tidak transparan dan akuntabel, serta standar kenegarawanan yang absurd," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dianggap bisa menjadi momentum mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News