Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada
jpnn.com - "Tim masih terus merampungkan laporan. Tapi intinya, kalau ada ASN yang terlibat dalam kampanye dan berpihak pada salah satu pasangan calon, itu sudah melanggar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Minggu (13/12).
Menurut Yus, walau hanya ikut berkampanye masuk kategori pelanggaran, karena ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.
"Untuk sanksinya, itu nanti ada tim. Kami sampaikan ke pejabat pembina kepegawaian," ujar Yuswandi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan, kata Yus, mulai dari sanksi peringatan hingga sanksi berat dapat berupa pemecatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Misalnya untuk yang dijatuhi pemecatan, itu nanti tim yang akan menilai kesalahannya. Tapi bisa juga hanya teguran tertulis. Saya kira itu juga sudah sangat keras. Tapi memang yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)