Kemdagri Larang Plh Kepala Daerah Tandatangani Rancangan Perubahan APBD 2015
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kaget mendengar informasi bahwa Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri, disebut-sebut kembali menandatangani kebijakan yang di luar kewenangannya.
Pasalnya, setelah disebut menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan dengan mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Syaiful disebut menandatangani Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2015.
“Selaku Pelaksana Harian Kepala Daerah itu tidak bisa (menandatangani P-APBD,red). Sesuai batasan kewenangan, yang berhak melakukannya itu Penjabat Kepala Daerah. Plh itu kan menjabat hanya berdasarkan surat perintah. Beda dengan Pj, itu dilantik dan diangkat dengan sumpah. Jadi kebijakan Plh tidak boleh menandatagani hal-hal yang strategis apalagi terkait penggunaan keuangan,” ujar Sumarsono kepada JPNN, Senin (21/9).
Atas sikap Syaiful itu, Sumarsono meminta Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, untuk mengambil beberapa langkah. Termasuk mengkaji kebenaran apakah informasi tersebut benar.
Sebab, kata dia, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tugas mengkaji kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Sumut adalah Tengku Erry.
“Kalau itu benar, sanksinya bisa sampai pada pembatalan (Rancangan P-APBD Kota Medan, red yang disebut telah ditandatangani Syaiful),” katanya.
Namun, langkah tersebut menjadi tanggung jawab provinsi, karena hal itu terjadi di tingkat kabupaten/kota. Tapi kalau yang melakukan itu gubernur, maka Kemendagri yang mengkajinya.
Mantan Asisten Deputy Lintas Batas Negara di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini mengingatkan, para pejabat daerah harus benar-benar memerhatikan tugas dan fungsi sebagaimana aturan yang berlaku. Jangan sampai melampaui kewenangan, karena akibatnya kebijakan yang diambil akan dianulir.
“Jadi harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau Penjabat Kepala Daerah itu kewenangannya penuh. Termasuk melakukan mutasi, tapi tetap harus berpegang pada regulasi dan izin Mendagri. Lelang jabatan juga bisa untuk mengisi kekosongan,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)