Kemdikbud: Jadwal UN di Sekolah Wilayah Kabut Asap Tidak Diundur
jpnn.com - JAKARTA- Tujuh dari sembilan provinsi terdampak bencana asap hadir dalam konferensi video persiapan UN 2016 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (30/11).
Ketujuh provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan dua provinsi lain, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, akan dilakukan pembicaraan khusus karena tidak terkoneksi dengan jaringan saat konferensi video berlangsung di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta.
Konferensi video dipimpin Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad. Dalam konferensi tersebut, Hamid meminta para kepala dinas pendidikan provinsi untuk memberikan perkembangan terkini tentang persiapan UN 2016 dan ketuntasan belajar para peserta didik di daerah terdampak bencana asap.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita mengatakan ujian nasional di Provinsi Jambi akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pusat. Namun untuk jadwal ujian sekolah (US) akan diundur setelah peserta didik mengikuti ujian nasional.
“Ketuntasan pembelajaran wajib dipenuhi dengan mengoptimalkan waktu libur akhir semester I dan II,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Damber Liwan, mengatakan akan mengundur jadwal ujian nasional di provinsinya, yaitu mundur 10 hari dari jadwal nasional, begitu juga dengan jadwal ujian sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam yang juga hadir dalam konferensi video, menyarankan agar pelaksanaan UN di semua provinsi tetap sesuai jadwal nasional. Pertimbangannya adalah, supaya hasil UN 2016 dapat digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melanjutkan pembicaraan tentang pelaksanaan jadwal UN lebih lanjut pada rapat koordinasi pengambilan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya pada 5 Desember 2015.(esy/jpnn)