Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Cabut Izin First Travel, Calon Jemaah Diminta Tetap Tenang

Minggu, 06 Agustus 2017 – 07:06 WIB
Kemenag Cabut Izin First Travel, Calon Jemaah Diminta Tetap Tenang - JPNN.COM
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Hal ini terkait pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki. sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama.

Pelanggaran tersebut yakni berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami calon jemaah umrah.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain, tanpa menambah biaya apa pun,” tegasnya.

“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” imbuh Mastuki.(chi/jpnn)

Kementerian Agama meminta masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Hal ini terkait pencabutan izin operasional PT First Anugerah

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close