Kemenag Temukan Honorer Bodong Lengkapi Berkas
jpnn.com - BENGKULU - Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menemukan honorer yang diduga siluman tetap melengkapi berkas CPNS. Sementara lebih dari 5 berkas yang dicurigai lantaran tidak ada surat pernyataan dari Kakan Kemenag kabupaten/kota atau kepala sekolah tempatnya mengabdi.
Berkas tanpa persetujuan kata Kakanwil Kemenag Jambi, H Suardi Abbas, tidak akan diproses. Padahal sebelumnya sudah ditemukan 3 honorer yang diduga fiktif, lantaran tidak pernah honor di jajaran Kemenag kabupaten/kota.
Suardi menambahkan sebelumnya honorer sudah diingatkan, bagi yang merasa masa kerjanya terputus atau tidak sesuai PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer tidak perlu melengkapi berkas. Sebab pasti akan akan ketahuan. Sebab honorer wajib dapat surat pernyataan dari Kepala Kemenag kabupaten/kota masing-masing daerah. Untuk membuktikan mereka benar-benar honorer atau fiktif atau siluman.
"Kini masih banyak ditemukan berkas yang tidak diketahui kepala Kemenag. Kami masih mendata dan merekap berkas yang benar-benar lengkap. Kalau masih ragu dan dicurigai siluman tidak akan disampaikan ke MenPAN," tegas Suardi.
Rencananya berkas honorer yang lulus dan lengkap akan disampaikan ke MenPAN H+7 usai lebaran Idulfitri 1435 H. Begitu juga yang terindikasi pengaduan secara tertulis, tidak akan diserahkan ke MenPAN untuk diverifikasi dan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Sampai saat ini yang benar-benar sudah mundur dua orang dari Mukomuko dan 1 orang dari BU. Sedangkan yang masih diragukan dan dicurigai siluman karena melengkapi berkas tetapi tidak ada persetujuan dari Kepala Kemenag Kabupaten/kota sedang direkap," imbuh Suardi.
Berkaitan dengan honorer siluman tetapi melengkapi berkas, jika terbukti akan dilaporkan ke penegak hukum. Siapapun yang terlibat akan diserahkan ke aparat. Karena bisa dikenakan pasal pemalsuan dokumen.
"Sesuai petunjuk MenPAN yang terbukti memalsukan dokumen berkas bisa diproses pidana. Mudah-mudahan sampai berkas diserahkan ke MenPAN yang merasa honorer tidak cukup syarat untuk mengaku dan menarik kembali berkasnya," demikian Suardi.(che)