KPUD Tapteng Diminta Verifikasi Ulang Syarat Calon
Senin, 11 April 2011 – 20:25 WIB
Bonaran Situmeang menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Senin (11/4). Pasangannya, Sukran Tandjung (paling kiri, batik), juga ikut menyaksikan. Foto: sam/JPNN
"Bahwa telah terbukti Termohon (KPU Tapteng, red) tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan maka sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diserahkan kepada dan telah diterima oleh Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik," demikian petikan putusan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng). MK memerintahkan KPU