Kemendagri: ASN Catatan Sipil Wajib Memiliki Skill Mumpuni
jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pencatatan sipil dan administrasi kependudukan adalah kebutuhan dasar setiap warga negara.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa mengurusi catatan sipil dan administrasi kependudukan bukanlah tugas yang mudah.
Diperlukan pengetahuan dan kompetensi yang cukup terutama untuk menghindari berbagai persoalan pendataan kependudukan.
"Ada tanggung jawab yang besar disana. Sekali catatan sipil dan adminsitrasi kependudukan bermasalah, maka akan muncul masalah-masalah lainnya. Untuk itu, memastikan ASN yang bertanggung jawab punya skill yang mumpuni adalah suatu kewajiban," jelas Rochayati Basra saat menutup Diklat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kamis (24/06).
Lebih lanjut Rochayati menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan sipil adalah wajib bagi setiap waga Negara Indonesia.
"Mulai dari akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan (pengesahan) anak. Hal ini untuk memudahkan di dalam proses pendataan yang berkekuatan hukum," tambah Rochayati
Terakhir Rochayati pun tak lupa berpesan kepada ASN yang hadir untuk terus bekerja dengan senantiasa menjaga profesionalisme.
"ASN mungkin bukan profesi yang paling menjanjikan. Tapi jika dikerjakan dengan penuh integritas, ASN adalah profesi yang mulia, profesi yang melayani banyak orang," pungkasnya. (ant/dil/jpnn)