Kemendagri Bakal Babat Habis 3000 Perda Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini sudah 1.300 peraturan daerah yang dibatalkan dari total sekitar 3000-an perda bermasalah.
Ditargetkan Juni mendatang seluruhnya telah selesai dibatalkan. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan mengatakan, pembatalan perda-perda tersebut dilakukan karena dianggap menghambat pertumbuhan investasi dan bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.
"Kami menyisir, mana perda-perda termasuk permendagri dan peraturan pemerintah yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah, langsung kami mintakan dipotong (dibatalkan)," ujar Tjahjo, Kamis (5/5).
Tjahjo mencontohkan perda yang menghambat investasi, aturan terkait izin usaha. Di beberapa daerah, pengusaha masih diharuskan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk melengkapi izin usaha. Kemudian izin prinsip dan sejumlah aturan-aturan lainnya.
Langkah ini menurutnya perlu ditertibkan, karena diyakini menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Karena itu Kemendagri hingga saat ini terus menginventarisir perda-perda bermasalah tersebut. Untuk kemudian meminta kepada daerah segera menghapusnya.
"Kalau dari pusat ada 3.226 (aturan bermasalah). Di Kemendagri sendiri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi kami mendahulukan di pusat, baru nanti di daerah," ujar Mendagri. (gir/jpnn)