Kemendagri Bantah Pencabutan Perda Terkait Kasus Bu Saeni
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan bahwa tidak ada yang namanya peraturan daerah syariat. Karena itu pemerintah tidak pernah membatalkannya, sebagaimana rumor yang berkembang pascapembatalan 3.143 peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan peraturan Mendagri.
"Tidak ada perda syariat, karena kewenangan absolut terkait agama itu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama," ujar Sumarsono, Selasa (21/6).
Sumarsono kemudian mencontohkan terkait Perda Kota Serang yang melarang warung makanan buka di siang hari saat Ramadan. Menurutnya aturan tersebut juga bukan perda syariah. Tapi perda ketentraman dan ketertiban umum.
Lagipula, lanjutnya, perda tersebut juga tidak dibatalkan Kemendagri. "Menyangkut makan, jam makan, buka tutup warung, pakaian, itu perda ketentraman ketertiban umum. Soal menilainya mirip-mirip dikaitkan, ya karena kita mayoritas masyarakat muslim, wajar. Tapi bukan perda syariat," ujarnya.
Sumarsono menjelasakan, Kemendagri tidak membatalkan perda tersebut karena melihat tidak ada masalah dengan materinya. Kemendagri hanya menyangkan penerapannya oleh Satpol PP setempat yang langsung menyita dagangan pemilik rumah makan hingga menimbulkan kehebohan di dunia maya.
Dia pun tegaskan bahwa kebijakan pencabutan ribuan perda yang menghambat investasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang terjadi di Serang. Menurut Sumarsono, pemberlakuan kebijakan itu sudah sejak jauh-jauh hari disiapkan
"Jadi tidak ada kaitan kasus Bu Saeni dengan batalkan perda. Pembatalan 3.143 peraturan dilakukan, atas instruksi lama Presiden Jokowi terkait 'easy of doing bussiness' Perda yang paling banyak dibatalkan terkait investasi," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)