Kemendagri Diminta Sisihkan Anggaran untuk Akomodasi Usulan Dewan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 3.447.114.389.000. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, (3/10).
"Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran tahun 2017 Kemendagri sebesar Rp 3.447.114.389.000,“ kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman.
Meski pagu anggaran sudah disetujui lanjutnya, Komisi II meminta Kemendagri menyampaikan kembali alokasi secara khusus dengan mempertimbangkan saran dan masukan DPR.
"DPR meminta Kemendagri untuk melengkapi alokasi anggaran berdasarkan program dengan mengakomodir saran dan masukan dari DPR," tegas politikus Partai Golkar itu.
Saran dan masukan dari DPR ujar Rambe, berkaitan dengan tindak lanjut terhadap usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), persiapan dan penyelesaian program KTP elektronik.
"Tindak lanjut terhadap usulan DPR terkait pembentukan DOB dan penyelesaian program KTP elektronik diharapkan tertuang dalam program Kemendagri," kata Rambe.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga mengungkap kesepakatan Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk menambah jumlah bantuan anggaran bagi partai politik.
"Tadi rapat dengar pendapat Komisi II dan Kemendagri sepakat menambah alokasi anggaran untuk partai politik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.(fas/jpnn)