Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Diminta Tertibkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 23 Juni 2016 – 20:59 WIB
Kemendagri Diminta Tertibkan Perda Kawasan Tanpa Rokok - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menghargai langkah pemerintah yang membatalkan 3.143 peraturan daerah yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu dinilai sebagai bukti nyata upaya pemerintah mempermudah perkembangan dunia usaha dan perekonomian daerah.

“Semua pihak patut mengapreasisi ketegasan Pemerintah untuk membatalkan perda dan perkada, ini adalah langkah nyata untuk mengeliminir hal-hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ketua Umum AMTI Budidoyo di Jakarta, Rabu (22/6).

Dia berharap langkah berani pemerintah ini diteruskan dengan menertibkan perda kawasan tanpa rokok yang tak sesuai dengan peraturan lebih tinggi. Budidoyo menjelaskan bahwa menurut pemantauan AMTI, saat ini ada sedikitnya 52 Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di 20 provinsi yang bertentangan dengan PP 109/2012.

Terkait hal ini, pihaknya sudah bertemu dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat (18/06) lalu untuk melaporkan perda-perda kawasan tanpa rokok yang bermasalah. Dia berharap Kemendagri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan.

"AMTI juga berharap daerah-daerah yang sedang atau akan membuat peraturan mengenai KTR dapat lebih seksama dalam menyusun Raperda-nya agar tidak bertentangan dengan PP 109/2012, hingga akhirnya harus dibatalkan," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menghargai langkah pemerintah yang membatalkan 3.143 peraturan daerah yang menghambat pertumbuhan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News