Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Izinkan Masyarakat Ibadah Berjemaah, Tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 23 Mei 2020 – 11:07 WIB
Kemendagri Izinkan Masyarakat Ibadah Berjemaah, Tetapi Ada Syaratnya - JPNN.COM
Pelajar menerapkan jarak sosial di halaman sekolah College Sasserno saat dibuka kembali di Nice. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard/hp/djo

jpnn.com, PARIS - Kementerian Dalam Negeri Prancis mengumumkan kabar gembira terkait ibadah bersama.

Setelah penangguhan selama dua bulan akibat wabah COVID-19, warga sudah boleh menjalani ibadah berjemaah.

Namun, tetap ada syaratnya, yakni harus mengenakan masker.

Kemendagri Prancis pada Jumat malam mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan satu keputusan yang menguraikan aturan-aturan baru bagi kegiatan keagamaan bersama.

Di bawah keputusan itu, larangan berkumpul yang diberlakukan pada Maret, sebagai bagian upaya pemerintah mencegah penyebaran corona, akan dicabut.

Namun, ibadah bersama harus mematuhi persyaratan, termasuk memakai masker, jaga jarak setidaknya satu meter di antara umat yang beribadah dan mencuci tangan, bunyi pernyataan kementerian itu.

Pemerintah Prancis melonggarkan beberapa pembatasan penutupan wilayahnya awal bulan ini tapi tak melonggarkan larangan ibadah bersama. Hal itu memunculkan keluhan dari kelompok-kelompok keagamaan, yang mengatakan mereka diperlakukan tidak adil.

Pernyataan kementerian itu menyebut pemerintah berharap ibadah dimulai kembali awal Juni, tetapi dalam beberapa kasus kelompok-kelompok keimanan dapat beribadah bersama begitu aturan baru diterbitkan, yang menurut pemerintah akan dilakukan 'dalam beberapa jam mendatang'. (reuters/antara/jpnn)

Setelah penangguhan selama dua bulan akibat wabah COVID-19, warga sudah boleh menjalani ibadah berjemaah.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News