Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang

Rabu, 10 Juli 2013 – 00:01 WIB
Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang - JPNN.COM
Lebih lanjut Doni mengatakan, UU Ormas yang baru disetujui DPR beberapa waktu lalu telah memuat aturan untuk mencegah pencucian uang di LSM. Sebab, beleid baru pengganti  UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas itu itu mengharuskan setiap LSM bersikap transparan dan mau membeber laporan keuangannya ke publik secara berkala.

Namun demikian Doni menegaskan, UU Ormas baru bukan untuk membatasi pihak-pihak yang hendak berserikat. Sebab, katanya, UU Ormas itu untuk mengantisipasi potensi perusakan terhadap kutuhan NKRI.

"Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” pungkasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi alat pencucian uang. Selama ini ormas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA