Kemendagri Minta Bupati dan Wabup Bonbol Akur
Rabu, 04 Juli 2012 – 12:04 WIB
Ditambahkannya, status Haris secara dejure dan defacto masih bupati definitif. Hanya karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum, Haris masih diberhentikan sementara.
"Sesuai ketentuan UU 32 Tahun 2004, maka saudara Haris tidak dapat melaksanakan tugas. Tugasnya digantikan wakil bupati sebagai Plt. Plt pun ada keterbatasan tugas sesuai Pasal 132 huruf a PP 49 Tahun 2008," terangnya.
Agar pemerintahan berjalan baik dan suasana kondusit, lanjut Sukoco, harus ada komunikasi yang baik antara Plt dan bupati. "Walaupun yang bisa mengambil keputusan adalah Plt, tapi Plt harus mengkomunikasikan ini ke bupati agar bupati definitif tahu kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk Bonbol," sarannya.(esy/jpnn)