Kemendagri Minta Masukan Berbagai Kalangan
jpnn.com - MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Politk dan Pemerintahan Umum (Polpum) melangsungkan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/10).
RUU Pemilu ini merupakan penyederhanaan tiga Undang-Undang masing-masing UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2012. Tiga UU itu dibukukan menjadi satu undang-undang dan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama. Sehingga ke depannya tidak menjadi konflik. Karena itulah uji publik dirasa perlu dilakukan untuk meminta masukan dari sejumlah pihak.
“Tahun 2019 kampanye Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. Karena itu kami ingin dapat masukan, sehingga bisa merumuskan kebijakan yang baik dan tepat,” ujar Budi dalam pesan elektronik yang diterima.
Budi menuturkan, penyusunan RUU merupakan inisiatif pemerintah. Tujuannya, untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depan. Karena itu dalam penyusunannya, dilakukan secara serius dengan memperhatikan segala aspek terkait yang ada.
“Pemilu diselenggarakan untuk memilih calon legislatif, presiden dan wakil presiden sehingga akan lebih baik dibuat regulasi khusus yang atur pemilu secara keseluruhan,” ujar Budi.(gir/jpnn)