Kemendagri: Pemberhentian Sintong Gultom Sah
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:24 WIB
Masih di PP Nomor 16 Tahun 2010 pasal 111 ayat (1) dinyatakan, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
Sedang pasal 111 ayat (2) bunyinya, "Dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara. (sam/jpnn)