Kemendes Akan Keluarkan Sistem Pengawasan Desa Basis Kolaboratif.
Dia melanjutkan bahwa pengawasan yg sifatnya horizontal, memberikan ruang pada masyarakat, masyarakat bisa ikut mengawasi kalau mendapat informasi yang cukup.
Misalnya saja tiap desa mencantumkan APBDes-nya di ruang publik yang mudah di akses sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, perkuat melalui organisasi sosial kemasyarakatan melalui masjid, gereja dan lain-lain.
"Dengan adanya acara ini, yang masing-masing sudah melakukan fungsi pengawasannya, bagaimana memiliki sentra informasi sebelum memiliki sistem baku, yang intinya dana desa ini betul-betul efektif menjdi instrumen bagi masyarakat desa untuk merubah nasibnya," pesannya.
BACA JUGA : Mengenal Kanker Getah Bening yang Menggerogoti Ustaz Arifin Ilham
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Undang Mugopal sekaligus penggagas pedoman sistem penguatan pengawasan dana desa, mengatakan semua kementerian/lembaga punya tugas dan fungsi untuk awasi dana desa namun belum punya pola yang sama dalam pengawasan dana desa.
Hal ini salah satunya membuat kepala desa kesulitan dalam pembuatan laporan karena K/L meminta laporan ke Kepala desa dengan pola laporan yang berbeda-beda.
"Nanti akan ada penjelasan tentang format pengawasan dari masing-masing, penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK), Auditor (BPK, BPKP), dan Kemendagri, untuk dicari persamaannya. Diharapkan outputnya akan ada buku pedoman pengawasan dana desa untuk semua K/L. Leadernya dari Kemendes PDTT," ujarnya.