Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbudristek: Tidak Ada Paksaan Bagi Kepala Sekolah 

Selasa, 14 Juni 2022 – 21:38 WIB
Kemendikbudristek: Tidak Ada Paksaan Bagi Kepala Sekolah  - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan dalam upaya mengoptimalkan pemulihan layanan pendidikan.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Paudikdasdikmen), Kemendikbudristek, Jumeri, pihaknya mendorong partisipasi peserta didik dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang aman.

"Caranya dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SKB empat menteri yang sudah diterbitkan,” ujar Dirjen Jumeri di Jakarta, Selasa (14/6).

Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek memberi pilihan kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum pembelajaran yang paling tepat serta memberi kelonggaran atas penggunaan dana BOS. Alokasi dana tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas selama masa pandemi Covid-19. 

Pada kesempatan sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Purwaningsih, mengatakan bahwa terdapat strategi yang dapat dilakukan pemerintah sebagai upaya pemulihan pendidikan pascapandemi.

“Bersama kementerian terkait secara intensif kita harus terus melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemda dalam melaksanakan pemulihan pendidikan di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan SKB 4 Menteri,” terangnya.

Sri Purwaningsih juga mendorong para kepala daerah untuk bersinergi dan mendukung kementerian dalam melaksanakan pembelajaran dan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

 Hal itu bertujuan untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara terutama bagi anak usia PAUD di daerah pelosok. (esy/jpnn)


Kemendikbudristek memberikan keleluasaan kepala sekolah dalam penerapan kebijakan pendidikan.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News