Kemenhub Akan Lakukan Akreditasi pada Pengujian Kendaraan Bermotor
jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan segera melakukan akreditasi pada setiap unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor.
Akreditasi ini dilakukan sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh swasta atau Agen Pemegang Merk (APM).
"Pada dasarnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tangung jawab bersama, bukan pemerintah saja. Oleh karena itu, pemerintah saat ini akan melakukan akreditasi pada setiap Unit Penguji Kendaraan Bermotor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto.
Tujuannya, sambung Pudji agar komitmen pemerintah dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen dapat tercapai.
Pemenuhan standar Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
“Nantinya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ada wajib mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan,” tandas dia.(chi/jpnn)