Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenhub Beri Subsidi Angkutan Barang di Papua

Senin, 06 Maret 2017 – 11:15 WIB
Kemenhub Beri Subsidi Angkutan Barang di Papua - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto dok humas Kemenhub

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan program pembangunan di wilayah Papua, sebagai implementasi program pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur.

Untuk itu, Kemenhub secara sistematis merancang beberapa kegiatan strategis pembangunan transportasi seperti pembangunan infrastruktur dan memberikan subsidi angkutan barang di wilayah Papua.

"Tahun ini 10 persen anggaran Kemenhub dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Papua dan kami mulai dengan tol laut. Selain memberikan subsidi untuk masyarakat bepergian, kami juga mensubsidi angkutan barang di Papua," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi menambahkan, pembangunan infrastruktur transportasi laut dan penyeberangan perlu dioptimalkan dalam mendukung konektivitad antar pulau serta angkutan barang di Papua.

"Adanya tol laut bisa mengurangi disparitas harga antara timur dan barat. Saat ini kita sudah bisa mencapai wilayah di Timika, Merauke, Manokwari dan kami akan tingkatkan agar bisa mencapai wilayah yang berada di ketinggian (pegunungan)," papar Budi.

Selain itu, Budi juga menuturkan perlunya pengembangan transportasi sungai untuk dapat menuju ke daerah terpencil atau terdalam di wilayah Papua.

"Mulai tahun ini distribusi barang sudah kami lakukan melalui sungai di Merauke, Timika, Asmat ke wilayah utara sehingga angkutan barang bukan hanya di daerah pantai saja tapi juga di daerah sungai sehingga harga barang akan lebih murah," terang Budi.(chi/jpnn)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan program pembangunan di wilayah Papua, sebagai implementasi program pemerataan pembangunan di wilayah

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News