Kemenhub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sarana Transportasi
Lebih jauh dia menjelaskan, setiap penumpang yang datang ke terminal diarahkan petugas untuk menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas.
"Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan," jelas Dirjen Budi.
Bagi penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. Mereka juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan selain untuk melindungi calon penumpang, juga petugas yang terlibat di sektor transportasi. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan bagi petugas.
Seluruh petugas bahkan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan harus menggunakan face shield saat berhadapan dengan masyarakat, untuk menjaga kedua belah pihak tetap nyaman berinteraksi.
"Petugas juga diwajibkan untuk melakukan rapid test dua kali dalam sebulan. Itu untuk memastikan bahwa kondisinya sehat saat melayani calon penumpang," jelasnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan angkutan umum yang beroperasi. Mereka diwajikan melakukan sterilisasi sarana transportasi dengan penyemprotan disinfektan setiap hari, serta menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai.