Kemenhub Persilakan Pemda Mengatur Ojek Online
Roda Dua Tetap Tak Layak untuk Angkutan Umumjpnn.com, JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi atau dalam jaringan (online) semakin masif disuarakan belakangan ini. Pasalnya, kehadiran transportasi online dianggap telah merebut layanan angkutan konvensional.
Persoalan bertambah karena Kementerian Perhubungan tak memiliki regulasi untuk mengatur transportasi kendaraan roda dua berbalut aplikasi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, kendaraan roda dua sejatinya bukan angkutan umum.
Menurutnya, kendaraan roda dua tak dimasukkan sebagai angkutan umum karena sangat berisiko dan tidak ramah cuaca bagi penumpangnya. "Kalau panas kepanasan, hujan kehujanan," katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Karenanya, Kemenhub menyerahkan persoalan itu ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemda yang berkewajiban membuat regulasi mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
"Jadi walaupun belum diatur dalam UU, sebetulnya pemda berwenang mengatur ini. Pemerintah daerah bisa melakukan itu," terangnya.
Barata menambahkan, pemerintah tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum karena kehadirannya masih situasional, terutama karena untuk menyiasati kemacetan. Tapi dengan selesainya pembangunan alat transportasi massal seperti mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT) dan pengembangan bus rapid transit (BRT), diharapkan bakal menggeser kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua atau ojek online.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan urusan regulasi ojek online kepada pemda yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. "Misalnya (ojek online) jangan kumpul di satu jalan. Nah pemerintah daerah kan bisa melakukan hal-hal seperti itu," pungkasnya.(uya/JPG)