Kemenhub Surati Meneg BUMN
Selasa, 06 Desember 2011 – 08:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengirim surat kepada Kementerian BUMN tentang pemisahan PT KAI beserta pengelolaan asetnya. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menyebut, surat tersebut berisi penegasan tentang pemisahan PT KAI menjadi dua badan usaha dengan fokus pembidangan pasarana dan sarana adalah tugas dari Kementerian BUMN dan Kemenhub menunggu hal itu. ’’Kami sudah mengirim surat itu dan kini kami menunggu pemisahan tersebut bisa terlaksana,’’ ujar Tundjung di kantornya. Sesuai bidang pemisahannya, dua badan usaha dari PT KAI itu masing-masing akan mengurusi sarana dan prasarana perkeretaapian. Pemisahan merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan undang-undang itu, aset negara di bawah Kementerian Perhubungan dan aset PT KAI harus dipisah. Pemisahan ditargetkan beres pada akhir tahun ini.
Pemisahan diharapkan mampu mempertegas pengelolaan perkeretaapian nasional dengan batasan operasional dan operasional. Merujuk pada bidang pemisahan aset, pada tataran teknis antara operator pelaksana perjalanan kereta api akan berbeda dengan penanggung jawab jaringan rel kereta dan sarana pendukung operasional lainnya. Pemisahan juga diikuti kewajiban perawatan infrastruktur dan hak penetapan tarif berdasar rute. Menurut Tundjung, walau akan dipisah, Kemenhub masih akan mengurusi perkeretaapian kelas ekonomi dan ekonomi AC.
Sementara itu, usai ujicoba penerapan jaringan kereta dalam kota (loop line) pada Minggu (04/12), mulai kemarin loop line sudah langsung diterapkan. Serkretaris Perusahaan PT KAI Commuter Jakarta (KCJ) Makmur Syaheran menyebut, semua stake holder perkeretaapian telah melakukan koordinasi untuk penerapan loop line. Dari hasil evaluasi uji coba lalu, penerapan loop line akan dibarengi dengan penempatan 200 petugas di setiap stasiun transit. Menurutnya, salah satu penyebab kacaunya pelaksanaan uji coba loop line adalah minimnya petugas di stasiun transit hingga membuat penumpang semakin kebingungan dengan jadwal baru.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengirim surat kepada Kementerian BUMN tentang pemisahan PT KAI beserta pengelolaan asetnya. Dirjen Perkeretaapian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Politik
Detik-Detik Masa Kampanye Usai, Pandawa Lima Deklarasi Dukung Respati-Astrid
Sabtu, 23 November 2024 – 23:30 WIB - Pilkada
Survei Poltracking: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Diprediksi Menang Pilgub Kalteng 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 23:30 WIB