Kemenhub Telusuri Dugaan Pelanggaran Garuda Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menindaklanjuti pelanggaran yang diduga dilakukan maskapai Garuda Indonesia.
Dalam penerbangan GA 9721 Rute Toulouse – Jakarta, Garuda Indonesia diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut, kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk mendapatkan bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
Polana menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Namun, bila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut.
"Sebagai contoh awak pesawat tambahan atau extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan tools and equipments," ucapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, bila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.
“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang - undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman dan nyaman," tandas Polana.(chi/jpnn)