Kemenhub Tidak Tinggal Diam dan Menunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana mengatakan, Kementerian Perhubungan menerima pengaduan terkait kesejahteraan pelaut dan akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan atau agen pelayaran.
Salah satunya, Kementerian Perhubungan telah melakukan mediasi atau memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang tidak menemukan jalan keluar.
"Sehingga regulator hadir untuk membantu penyelesaian seperti yang telah dilakukan minggu lalu saat menjadi mediator penyelesaian santunan bagi ABK kapal KTH Green Global yang hilang pada 22 Februari 2016 di Kumai, Kalimantan Timur," ujar Rudiana.
Menurut Capt. Rudiana, kesejahteraan pelaut dalam hal ini terkait dengan gaji dan perlindungan kerja sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL), namun dasar perjanjian tersebut hanya mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang belum maksimal memberikan perlindungan yang memadai terhadap pelaut.
“Oleh karena itulah, UU No15 Tahun 2016 diterbitkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan bisa melakukan pengawasan di bidang kemaritiman," terang dia.
Misalnya, perjanjian kerja laut antara pelaut dan perusahaan pelayaran selain diketahui syahbandar juga perlu keterlibatan Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan.
Capt. Rudiana juga menjelaskan para pelaut bisa mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena di Kementerian tersebut ada pengadilan industrial dan bisa membentuk lembaga tripartite untuk penyelesaian masalah ketenagakerjaan pelaut.
“Kami sampaikan juga bahwa Kementerian Perhubungan tidak tinggal diam dan menunggu saja, namun kami berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut,” tutup Capt. Rudiana.(chi/jpnn)