Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes: Masyarakat Enggan ke Dokter Gigi Saat Pandemi Covid-19

Senin, 13 September 2021 – 09:52 WIB
Kemenkes: Masyarakat Enggan ke Dokter Gigi Saat Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Saraswati  mengungkapkan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih sangat tinggi.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menyatakan proporsi terbesar masalah gigi di Indonesia ialah gigi rusak/berlubang/sakit yang berjumlah 45,3%.

“Dari 57,6 persen penduduk bermasalah kesehatan gigi dan mulut, ternyata yang mengakses pelayanan kesehatan gigi hanya sekitar 10,2 persen,” kata Saraswati, Minggu (12/9).

Hal ini, lanjut Saraswati, disebabkan oleh ketakutan pasien terhadap potensi penularan Covid-19 karena tindakan kedokteran gigi turut menggunakan aerosol yang sangat terkait dengan penularan Covid-19.

Selain itu, saat ini dokter gigi juga diimbau untuk tidak melakukan praktik karena sudah banyak yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan data PDGI per Maret 2021, ada 396 dokter gigi yang terpapar Covid-19.

Saraswati memerinci jumlah tersebut tersebar di puskesmas sebanyak 199 orang, di rumah sakit 92 orang, di klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.

“Menurut data dari PDGI, ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar Covid-19," tambahnya.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan juknis baru bersama PDGI.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasilitas layanan kesehatan.

Saat ini, ada pula layanan teledentistry yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi tanpa harus bertatap muka secara langsung.(mcr9/jpnn)

Kemenkes dan PDGI terbitkan Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News