Kemenkeu Spanyol: Cristiano Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com, MADRID - Salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan (kemenkeu) Spanyol atau biasa disebut Gestha, mendorong badan pengawas pajak mengungkap tuntas kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Cristiano Ronaldo.
Dari sejumlah laporan menyebutkan bahwa pemain Real Madrid asal Portugal itu diduga sengaja tidak melaporkan pendapatannya sekitar EUR 8 sampai 15 juta (setara IDR 119 sampai 223 miliar) ke pihak berwenang. Gestha memercayai Ronaldo gagal membayar pajak antara tahun 2011 sampai 2013.
Dugaan penggelapan yang dilakukan Ronaldo ini bisa menyebabkan pelanggaran pajak melebihi EUR 600.000 (sekitar IDR 8,9 miliar).
Dalam sebuah pernyataan, pejabat Gestha menyebutkan hukuman kasus ini diperkirakan bisa mencapai lima tahun penjara.
Namun Gestha menggarisbawahi bahwa mereka juga respek dengan Ronaldo yang mau bekerja sama menyelesaikan kasus ini. Ronaldo dilaporkan mengakui dan bersedia membayar kembali semua dugaan pelanggaran yang mungkin dia lakukan. Kabarnya, Ronaldo bahkan meminta aparat menyelidiki penasihat pajaknya. (adk/jpnn)