Kemenkeu Tidak Khawatir akan Diaudit BPK
Terkait Pembelian Saham PT NewmontKamis, 19 Mei 2011 – 17:05 WIB
JAKARTA - Karena dinilai melanggar UU, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI pada rapat bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan jajarannya, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemenkeu yang membeli 7 persen saham PT Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Menanggapi hal ini, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto, kepada wartawan, Kamis (19/5) mengatakan, pihak Kemenkeu tidak khawatir. Apalagi katanya, rencana audit BPK terhadap Kemenkeu tersebut baru sekadar wacana dan bukan keputusan resmi Komisi XI DPR RI. "Memang, ada beberapa anggota dewan minta BPK melakukan audit. Tapi itu bukan rekomendasi resmi komisi. Jadi bukan keputusan final," kata Hadiyanto.
Namun ketanya, kalaupun memang BPK harus melakukan audit terkait pembelian 7 persen saham PT Newmont melalui PIP itu, Hadiyanto menegaskan pihaknya pun tidak khawatir. "Karena semua arsip dan prosesnya jelas. Dasar UU-nya juga jelas sesuai dengan kewenangan PIP. Kita siap tunjukkan kepada BPK seluruh prosesnya," kata Hadiyanto.
Hasil rapat (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI sehari sebelumnya, pembahasan mengenai PT Newmont akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan penjelasan dari pemerintah. "Waktu yang seminggu ini, kita akan gunakan semaksimal mungkin untuk menyiapkan semua bahan dan keterangan. Kita akan terangkan sejelas-jelasnya kepada DPR, soal pentingnya pemerintah membeli saham Newmont ini," kata Hadiyanto. (afz/jpnn)