Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB
Dalam putusannya, MK juga menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k. "Dengan logika hukum itu, maka otomatis putusan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum," katanya.
Karena putusan yang batal demi hukum itu cacat hukum, maka terpidana yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum. Atas dasar itu, tambah Akil, seharusnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai Pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK mengetuk palu pada tanggal 22 November 2012. (pra/jpnn)