Kemenkumham Kaji Rencana Cabut Kewarganegaraan Anggota ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin mengaku pihaknya masih akan melakukan kajian bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait wacana pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam Organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Meski demikian, Amir tidak menampik bahwa pihaknya setuju dengan wacana pencabutan tersebut.
"Kalau itu (pencabutan kewarganegaraan) perlu kajian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya dengan Kepala BNPT sudah sepakat untuk mengkaji hal ini," kata Amir di, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Amir, perihal kewarganegaraan memang adalah kewenangan dari kementeriannya. Namun, terkait pencabutan harus melalui diskusi khusus. Sejauh ini, kata dia, belum terindikasi warga negara Indonesia yang menganut paham ISIS.
"Sejauh ini belum ada. Kalau napi teroris itu kan yang tadinya kalau dia berbaiat apakah dia bisa memenuhi unsur-unsurnya harus dilihat dulu unsur-unsurnya," kata Amir.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan bahwa WNI yang menyatakan sumpah mengikuti ISIS dapat dicabut kewarganegaraannya. Mengingat, pemerintah Suriah dan Iran telah menetapkan ISIS sebagai kelompok teroris. Sehingga, bila ada WNI yang bergabung dengan kelompok tersebut bisa dikatakan anggota teroris. (flo/jpnn)