Kemenkumham Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM
Dari temuan Komnas HAM yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung itu, DPR baru memberikan rekomendasi tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Jika kepala negara menyetujuinya, maka akan menerbitkan keputusan presiden (keppres).
“Untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, untuk menunjuk hakim dengan mekanisme lanjutannya. Langkah mekanisme yudisial saya kira memang perlu dan penting untuk dilakukan,” ucap Mualimin.
Selain itu, tim yang terdiri atas Direktorat Jenderal HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Kemenkopolhukam sudah melakukan mapping beberapa kasus pelanggaran HAM. Semisal pada kejadian 1965-1966, tim mengusahakan tidak menggunakan kata terjadinya pemusnahan kelompok PKI atau ulama.
Sebagai gantinya, tim menggunakan kata kasus kejadian 1965-1966 dan mengusahakan adanya penyelesaian masalah dengan cara rekonsiliasi. “Karena banyak jatuh korban dari dua kelompok yang kehilangan nyawa saudara dan keluarganya. Dan semoga dengan kejadian 1965-1966 ini tidak terjadi lagi di masa datang,” tutur Mualimin.(adv/jpnn)