KemenPAN-RB: Berbuat Asusila, PNS Bisa Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Maraknya tindakan asusila yang melibatkan oknum PNS mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kementerian yang menaungi PNS ini meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau benar ada oknum pejabat BKD di Siak melakukan tindakan asusila dan bahkan sampai direkam hingga tersebar di masyarakat, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara," kata SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (16/11).
Dia menegaskan, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS yang melakukan tindakan indisipliner seperti bolos, perselingkuhan, korupsi, makar, dan pencabulan.
"Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas," ujarnya.
Tindakan pencopotan jabatan oleh Bupati Siak menurut Tasdik, merupakan langkah cepat. Namun, hal ini harus diproses lanjut. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan mesum dengan bukan pasangan resminya, sudah selayaknya diberikan sanksi berat.
"Semua tindakan indisipliner ada sanksinya. Bapek akan memprosesnya juga. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya ya pemecatan dengan tidak hormat," pungkasnya. (esy/jpnn)