Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Kenyamanan Wisatawan
Di samping itu, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Kabasarnas Marsekal Madya FHB. Soelistyo berharap penandatanganan nota kesemahaman ini menjadi upaya dan awal yang baik dalam memberikan sumbangsih kepada negara di bidang kepariwisataan. “Melalui kerjasama ini pariwisata di Indonesia akan semakin maju, jumlah wisatawan dari dalam dan luar negeri meningkat, sehingga negara dapat memaksimalkan penerimaan devisa negara yang berasal dari sumber non-migas,” ujarnya.
Dia menambahkan, negara ini kaya akan sumber daya, salah satunya bidang kepariwisataan yang masih perlu terus dioptimalkan pemanfaatannya. Untuk mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan ini Basarnas siap memberikan pelayanan SAR dalam program-program pengembangan kepariwisataan. Untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisman) maupun wisatawan mancanegara (wisman) saat menikmati pariwisata di Indonesia.
Badan SAR Nasional (Basarnas) tidak hanya melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan penerbangan, pelayaran, bencana alam, atau musibah lainnya, tetapi juga memberikan pertolongan dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa manusia, termasuk di dalamnya adalah wisatawan yang membutuhkan jasa Search And Rescue.(adv/jpnn)